Download Syarah Kitab Arbain Nawawi Dengan Makna Ala Pesantren


Download kitab kuning kali ini akan berbagai kitab syarah Hadits Arbain yang berisi empat puluh dua hadits yang dirangkum oleh Imam Nawawi. Kitab ini bergitu terkenal dan banyak dipelajari di seluruh dunia termasuk juga di psantren - pesantren di Indonesia. Hadits - hadits yang ada di dalam kitab ini merupakan hadits - hadits yang memiliki matan atau isi yang sangat mendalam dan pokok sehingga kemudian banyak ulama berusaha membuat kitab syarah ( kitab komentar untuk memperjelas kitab matan )

Ada sekitar 122 kitab syarah yang telah ditulis oleh para ulama. Karena agungnya isi dari kitab ini, tidak heran jika kitab ini terus dipelajari di banyak daerah. Nah bagi anda yang ingin mendapatkan kitab pesantren ini, silahkan download di bawah ini dan jika bermanfaat jangan lupa bantu share kepada teman - teman agar lebih bermanfaat.


Download Kitab Kuning Makna Ala Pesantren Fathul Mu’in

Kitab Fath Mu'in merupakan kitab fiqh mazhab al-Syafi'i yang menjadikan rujukan utama dalam permasalah fiqh di kalangan ulama al-Syafi'iyyah yang muta-akkhirin. Kitab ini merupakan karya al-'Allamah Zaynuddin al-Malibari , seorang murid Syaikh al-Islam Ibn. Hajar al-Haytami yang terkenal.

Berdasarkan muqaddimah pengarangnya, kitab ini merupakan syarah atau huraian kepada kitab Qurrah al-'Ayn Fi Muhimmat al-Din, iaitu kitab karya beliau sendiri. 

Kandungan / Metode Penyusunan:

Kitab Fathul Mu’in ini tak jauh bezanya dengan kitab-kitab fiqh yang lain, iaitu membincangkan semua permasalahan Fiqhiyah, mulai dari 'Ibadah, Mu’amalah, Munakahah dan juga Jinayah dengan di klasifikasikan sesuai dengan bab-babnya.

Tapi dalam kitab Fathul Mu'in ini, terkadang tidak menyebutkan sebuah pembahasan yang sebenarnya sangat penting untuk di sebutkan, sehingga, sering sekali Syaikh Abu Bakar al Syatha dalam Hasyiyah I'anah al-Tholibin mengkritik tentang tidak adanya penyebutan tersebut, sebagaimana dalam permasaahan Ijtihad (I'anah I/45) Istihadhah (I'anah I/90), Istikhlaf (I'anah II/111) Ju'alah (I'anah III/146), atau penyebutan yang kurang sempurna. Bahkan ada sebuah masalah yang telah di sebutkan dalam judul ternyata tidak masuk dalam pembahasan, iaitu masalah menjual buah-buahan "Bai'u al Tsimar".

Hal di atas karena permasalahan tersebut dianggap tidak penting oleh pengarang, karena jarang terjadi pada masa itu atau kurang diperhatikan di kalangan orang awam, hal itu tercermin dari jawapan beliau ketika ditanya "kenapa hanya sedikit membahas tentang Haid (tidak membahas Istihadhah)? Beliau menjawab: "orang laki-laki tidak haid, dan orang perempuan tidak bertanya". Dari jawapan beliau di atas, menunjukkan bahawa beliau mengarang kitab Fathul Mu'in memang berdasarkan keperluan masyarakat zamannya, bukan sekadar suatu kajian.

Jika kitab-kitab fiqh biasanya memulai pembahasan dengan Kitab Thaharah, sebagai intrumen penting sebelum melakukan Ibadah Sholat, tetapi kitab Fathul Mu’in ini mengawali pembahasan langsung ke Kitab Sholat, sebagai Ibadah yang paling penting dalam agama Islam, dengan mengawali pembahasan Sholat, secara automatik juga membahas Thaharah, kerana Sholat tidak akan sah kecuali dengan Thaharah.

Dalam pembahasan Sholat, kitab ini lebih enak untuk di telaah, kerana dalam membahas kaifiyah atau tata cara Sholat, kitab Fathul Mu’in ini lebih baik dibanding dengan kitab lain, kerana dalam penyebutan, tidak di klasifikasikan sesuai dengan fardlu dan sunatnya, melainkan disebutkan sesuai dengan letak kaifiyah itu, metode seperti ini juga di terapkan dalam pembahasan Haji dan Umrah.

Terkadang dalam kitab ini juga terjadi pengulangan pembahasan, sebagaimana dalam masalah membaca keras di dalam masjid, masalah ini sempat dibahas dua kali, yang pertama pada Fashl Fi Shifati Sholat dan pada Fasl Fi Sholati al-Jama'ah. Mungkin hal ini untuk lebih memperjelaskan masalah yang ada, terbukti, dalam pembahasan yang kedua, beliau lebih memperincikan pembahasan dengan menampilkan perkhilafan antara Imam Nawwawi dan Ibnu Hajar.

Dalam kitab Fathul Mu'in ini juga, terdapat banyak sekali praktik perselisihan (mukhosamah), baik dalam bab Mu'amalah Maliyah atau dalam Bab Munakahah, yang sebenarnya jika kita teliti, pembahasan antara yang satu dan lain tidaklah jauh berbeza. Hal ini didasari oleh banyaknya kejadian Mukhoshomah pada masa itu atau karena itu merupakan perkara yang trend di kalangan pelajar dan banyak di tanyakan pada ulama'. Walaupun begitu, pengarang tetap berusaha menampilkan hal-hal tersebut dengan ibarat yang sangat ringkas tetapi tetap mengena.

Dan termasuk keistimewaan kitab Fathul Mu'in ini adalah menyebutkan beberapa perkhilafan di antara ulama' dan diambil dari kitab-kitahb mereka yang muktabar, dengan mentarjih pendapat mereka baik secara sorih/jelas atau malah melatih kecerdasan pembaca dengan hanya memberikan isyarat atau ibarat yang samar. Dan kebanyakan, pendapat yang diikuti oleh pengarang adalah pendapat guru beliau iaitu Syaikh Ibnu Hajar al-Haytami, dan guru inilah yang dikehendaki ketika pengarang menyebut Guruku (Syaikhuna).

Penggunaan istilah Syaikhuna untuk sang maha guru iaitu Ibnu Hajar al-Haytami, ini memunjukkan betapa beliau sangat menghormati gurunya ini dan menganggapnya sebagai orang yang paling berpengaruh dalam kehidupan intelektual beliau.


Rujukan Kitab:

Menurut al-'Allamah Zaynuddin al-Malibiri, kitab Fath al-Mu'in ini disusun berdasarkan rujukan berikut: 

1. Karya-karya guru beliau - iaitu Khatimah al-Muhaqqiqin, Ahmad ibn Hajar l-Haytami.
2. Karya Wajihuddin Abdul Rahman bin Ziyad al-Zubaydi 
3. Karya Syeikh al-Islam al-Mujaddid, Zakariyya al-Anshari
4. Karya Imam al-Amjad Ahmad al-Muzjid al-Zubaydi

Menurut Zaynuddin al-Malibiri, dalam pemilihan pendapat ulama mazhab yang berbeza, beliau biasanya mendahulukan pendapat Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi'i, kemudian baru pendapat ulama-ulama tahqiq muta-akhkhirin yang lain.

Kesimpulan:

Kitab Fathul Mu'in ini adalah kitab yang sangat barakah sekali, dengan format dan manhaj yang ditawarkan tentunya mempunyai sebuah rahsia yang tidak boleh dimengerti oleh orang lain. Sehingga banyak sekali ulama' yang mengaguminya, bahkan ada yang mengatakan bahwa kitab Fathul Mu'in ini adalah Kitab al-Tuhfah al-Tsani atau Kitab Tuhfah yang kedua, selain karena pengarang adalah murid dari pengarang kitab Tuhfah, juga karena kitab Fathul Mu'in ini juga banyak sekali mengadopsi masalah dari kitab al Tuhfah.

Tulisan ini bukanlah untuk mengkritik atau mencari kesalahan-kesalahan yang ada, walaupun secara gamblang pengarang memperbolehkan siapapun untuk mengoreksi kitab beliau asal dengan cara yang tepat, tapi bagaimana pun kita tetap harus berbaik sangka dengan pengarang, karena hanya dengan itu kita bisa mengambil manfaat:

وكل من لم يعتقد لن ينتفع

Dan tulisan ini hanya bentuk analisa dari penulis dengan digabungkan dengan literatur yang kami miliki, jadi bila terjadi kesalahan dalam analisa kami mohon untuk koreksi bersama. 



Sumber : http://abusyahmin.blogspot.co.id/2012/06/kitab-fath-al-muin.html

Download Kitab Fathul Qorib Makna Pesantren ( Sudah Di Asah - asahi )

Mengenal Kitab Fathul Qorib

Ansor ~ Dalam alur sejarah pemikiran Islam pesantren, selain ilmu alat; nahwu dan shorof, fiqh merupakan primadona, di mana hampir setiap saat dan waktu ilmu tersebut dikaji dan diteliti oleh para santri dan bahkan guyonan-guyonan santri seringkali mengambil istilah-istilah fiqh. Ihwal demikian sangatlah dimaklumi mengingat ilmu fiqh berhubungan erat dengan tingkah laku mukkalaf (orang yang terbebani hukum) yang menyangkut persoalan ibadah, mu’amalahjinayah (hukum pidana), siyasah (politik) dan al-akhwal as-syahsiyah(keluarga) dan bahkan dalam nalar keilmuan pesantren tolak ukur kealiman seseorang ditentukan oleh kedalamannya dalam ilmu fiqh. Standarisasi kealiman ini bukanlah tidak beralasan mengingat kata fiqh sendiri sebelum dijadikan sebagai kedisiplinan ilmu lebih berorientasi pada orang yang paham akan agama, di mana siapapun yang paham dengan agama akan disebut faqih. Inilah yang dapat dipahami dari karya monumentalnya Imam Hanafi yang diberi judul Fiqh al-Kabir.  

Atas dasar itulah, kajian tentang fiqh banyak dilakukan oleh para ulama dari mulai yang sangat sederhana kajiannya sampai yang sangat dalam. Di antara kitab-kitab fiqih yang biasa dikaji di pesantren adalah Safinah an-Najah, Sulam at-Taufiq karya Syeikh Nawawi al-Bantani, fathul muin karya Syeikh Zainuddin murid dari Ibnu Hajar al-al-Haitami dan kitab Fathul Qorib. Kitab yang disebut terakhir ini ditulis oleh Syeikh Abu Syuja (433-539 H) seorang ahli fiqh abad empat Hijriyyah yang bermadzhab Syafi’i.

Dalam kitabnya, Abu Syuja menjelaskan latar belakang disusunnya kitab tersebut yaitu merupakan respon dirinya atas permintaan sahabat dan santri-santrinya yang menghendaki beliau menulis kitab fiqh madzhab Syafi-i dalam rangka memberikan kemudahan bagi para pengkaji yang masih pemula, sebagaimana harapan beliau dalam memberikan nama kitab tersebut dengan judulfathul qorib.

Kitab fathul qorib sendiri secara populer disebut dengan ghoyatul mukhtasar dan nihayatul mukhtasar (paling sempurnanya ringkasan). Hal ini dikarenakan muatan isi kajiannya, di mana kitab yang sangat sederhana ini tidak hanya mengkaji persolan ubudiyah yang sifatnyamakhdoh tetapi mengkaji berbagai persoalan fiqh. Inilah yang membedakannya dengan kitab-kitab fiqh yang kecil lainnya. Meski dalam sistematika pembahasannya syiekh Abu Syuja tidak berbeda dengan kitab-kitab fiqh lainnya.

Syeikh Abu Syuja terlebih dahulu menjelaskan tentang thoharoh sebelum kemudian secara terperinci dan konprehensif (menyeluruh) membahas persoalan yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, al-akhwal as-syahsiyah, jinayah dan siyasah. Sistematika ini sangatlah beralasan mengingat thoharoh menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap mukkalaf dalam menjalankan ibadah yang berhubungan dengan sang kholik sehingga logikanya sebelum beribadah maka seorang muslim harus tahu terlebih dahulu bagaimana caranya bersuci karena bersuci termasuk syarat dari ibadah yang berarti sah dan tidaknya ibadah seseorang bergantung pada benar dan tidaknya bersuci.

Meski Syeikh Abu Syuja memulai dengan thoharoh dan banyak memuat kajian tentang ibadah makhdoh bukan berarti yang lainnya tidak penting, semua yang dikaji di dalam kitab ini menjadi penting semuanya untuk dikaji termasuk yang berkaitan dengan jual beli (buyu’), gadai menggadai (al-Rahnu), pinjam meminjam (Isti’arah), kerjasama kerja dan harta (Syirkah), dan persoalan muamalah dan hukum perdata lainya yang menyangkut fiqh munakahat, faroid, dan hukum pidana (jinayah), politik (siyasah) serta bahkan dengan persoalan perbudakan. Persoalan ini dianggap penting karena berkaitan dengan tata nilai sosial dalam menjamin hak hidup sebagai makhluk Allah.

Dalam menentukan hak hidup makhluk, Imam al-Ghazali berkomentar bahwa struktur sosial yang tidak dibangun dengan limaprinsip kemanusiaan maka akan mengalami kehancuran. Lima prinsip itu adalah; hifdzu ad-din (menjaga agama/menjamin kebebasan beragama), hifdzu ‘aql (menjaga akal/menjamin kebebasan berfikir), hifdzu an-mal (menjaga kekayaan/menjamin kekayaan), hifdzu an-nafs(menjaga jiwa/menjamin hak hidup) dan hifdzu an-nasl (menjaga keturunan). Oleh Imam as-Syatibi lima prinsip ini dikenal dengan istilahmaqasid as-syari’ah (tujuan dari agama).

Untuk menciptakan lima prinsip tersebut maka sudah selayaknya orang Islam mengkaji berbagai literatur klasik yang satu di antaranya adalah kitab fathul qorib. Semoga Allah memberikan ampunan dan kasih sayang-Nya atas syeikh Abu Syuja dan juga semoga Allah membuka hati semua orang yang mengkaji kitabnya sehingga menjadi bermanfaat. Amien


Koperasi Sampah Ini Danai Gerakan GP Ansor Kadilangu

Koperasi Sampah Ini Danai Gerakan GP Ansor Kadilangu

Ansor ~ Koperasi sampah dengan nama Apik Resik sudah beroperasi setahun. Koperasi yang digerakkan GP Ansor Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, ini menyumbang pendapatan kas organisasi tidak sedikit.
“Memang benar kalau kas Ansor berasal dari sampah yang kami kelola. Kami melatih kemandirian anggota terutama kader Ansor Kadilangu,” kata Ketua Koperasi Apik Resik Ahmad Radhi, Jumat (18/3/2016).
Radhi tidak menyebut angka kontribusi bank sampah yang dijalankannya bersama GP Ansor Kadilangu untuk kas organisasi.
Pembina GP Ansor Kadilangu Irham Shodiq membenarkan Radhi. Kini anggota Koperasi Apik Resik berjumlah 50 orang. Setiap 2 pekan sekali mereka menyetorkan limbah rumah tangga dengan kategori sampah nonorganik.
Koperasi ini diinisiasi oleh kader GP Ansor Kadilangu dalam rangka menjaga alam dari kerusakan akibat buang sampah sembarangan. Aktivitas koperasi sampah ini menegaskan bahwa kader muda GP Ansor memiliki kepedulian yang cukup besar untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan.
Operasi Koperasi Apik Resik adalah langkah GP Ansor membumikan perubahan paradigma pengelolaan sampah. Pengembangan koperasi ini harus menjadi momentum awal membina kesadaran kolektif masyarakat untuk mulai memilah, mendaur ulang, dan memanfaatkan sampah guna membangun lingkungan yang lebih baik sekaligus membangun ekonomi kerakyatan.
“Pengelola koperasi sampah harus mempunyai jiwa sosial karena mengelola sampah ini membutuhkan tingkat kesadaran yang tinggi akan pentingnya kebersihan lingkungan,” kata Kepala Desa Kadilangu Heru, yang juga pengurus ranting GP Ansor setempat.
Inisiatif yang dilaksanakan kader-kader Ansor di Kadilangu itupun mendapatkan apresiasi dari fungsionaris Pimpinan Pusat. Bahkan, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Coumas pun melontarkan kata singkat namun penuh makna.
“Hebat…!!!” ujar Gus Tutut.
Inisiatif lokal semacam itu memang perlu didukung dan dipromosikan oleh Pimpinan Pusat. “Keren banget,” kata Cakrawangsa, Wasekjen GP Ansor. (Hasannudin/Alhafiz K/Nuonline)

PW Ansor Jawa Barat Gelar Training Jurnalistik dan Bimtek Sistem Manajemen Database Anggota

Ansor ~ Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Barat menggelar training jurnalistik media sekaligus bimbingan teknis sistem manajemen database anggota yang diikuti pengurus cabang se-Jawa Barat, Jumat – Sabtu (10/9/2016) di Aula PW NU Jabar, Jalan Galunggung, Bandung.
Ketua PW Ansor Jawa Barat, Deni Ahmad Haidar mengurai peran penting jurnalistik khususnya media online untuk memberikan informasi kepada publik. Tidak saja itu dengan media juga sejarah Ansor akan dicatat yang itu dapat dibaca publik kapan pun. Karenannya pengurus di tingkat cabang mesti belajar jurnalistik agar Islam Ahlussunah Waljamaah An-Nahdliyah dapat tersiar.
“Ayat pertama al Quran adalah Iqro. Yakni perintah membaca. Maka untuk membaca, perlu ada tulisan. Dalam konteks ini, menulis menjadi niscaya,” terangnya, Sabtu (10/9/2016).
Di saat yang sama digelar jugaa bimbingan teknis sistem manajemen database anggota. Deni mengharapkan sekretaris PC Ansor se Jawa Barat dapat melakukan rekap data dengan baik dengan ketentuan by name by addres.
“Acara lainnya, rapat koordinasi satkorcab Banser se-Jabar. Ini penting untuk membangun kekuatan yang massif di seluruh bidang,” pungkasnya.(purwakartapos)

Peraturan Organisasi Tentang Rijalul Ansor

Rijalul Ansor

PERATURAN RIJALUL ANSOR

Rijalul Ansor

Rijalul Ansor adalah Majelis Dzikir dan Sholawat. Rijalul Ansor memiliki status sebagailembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.
Majelis ini dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia.
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom di setiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.
Fungsi:
  1. Menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama
  2. Sebagai upaya konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.
Tugas:
  1. Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh paramasayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara
  2. Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
Tanggung – jawab
  1. Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama
  2. Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamin dan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam.

Lebih Baik Tidak Berjijab Tetapi Berhati Baik? Berhijab Tapi Hati Kotor? Ini Jawabannya.


Ansor ~ Beberapa tahun ini, premasalahan hijab bertambah kompleks. Beberapa waktu yang lalu, muncul istilah Jilboob, gaya pakaian wanita yang menggunakan jilbab namun memakai pakaian ketat sehingga memperlihatkan bentuk tubuh. 

Gerakan - gerakan liberalis yang semakin halus namun sangat meracuni pikiran masyarakat adalah melegalkan seorang perempuan untuk melepas jilbabnya. Mereka berdalih bahwa masalah aurat bagi wanita masih menjadi khilafiah sehingga menurut mereka tidak ada batasan khusus kewajiban menutup aurat. 


Ulama telah sepakat bahwa menutupi aurat adalah wajib. Hal ini khususnya disepakati oleh empat madzhab yang diakui NU sebagai madzhab fiqh yang mu'tamad. Dalam kitab kitab al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu juz 1 halaman 584-594 yang merupakan karangan salah satu ulama besar Dr Wahbah Zuhaili Menjelaskan dengan gamblang : 


1- مَذْهَبُ الحَنَفِيَّةِ: ج- المَرْأَةُ الحُرَّةُ وَمِثْلُهَا الخُنْثَى: جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى شَعْرِهَا النَّازِلِ فِى الأصَحِّ, مَاعَدَا الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ, وَالقَدَمَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا عَلَى المُعْتَمَدِ لِعُمُومِ الضَرُورَةِ.

2- المَذْهَبُ المَالِكِيَّةِ. والعَورَةُ بِالنِّسْبَةِ لِلرُّؤْيَةِ: للرَّجُلِ مَابَيْنَ السُرَّةِ وَالرُّكْبَةِ, وَلِلْمَرْأَةِ أمَامَ رَجُلٍ أجْنَبِيٍّ جَمِيْعُ بَدَنِهَا غَيْرَ الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ, وَاَمَامَ مَحَارِمِهَا جَمِيعٌ جَسَدِهَا غَيْرَ الوَجْهِ وَالأطْرَافِ: وَهِيَ الرّأسُ وَالعُنُقُ وَاليَدَانِ وَالرِّجْلاَنِ, إلاَّ انْ يُخْشَ لَذَّةٌ, فَيَحْرُمُ ذَلِكَ, لاَ لِكَوْنِهِ عَوْرَةُ. وَالمَرْأَةُ مَعَ المَرْأةِ أو مَعَ ذَوِى المَحَارِمِهَا كَالرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ, تُرَى مَاعَدَا مَابَيْنَ السُّرَّةِوَالرُّكْبَةِ وَأمَامَ المَرْأَةُ فِى النَّظْرِ إلَى الأَجْنَبِيِّ فَهِيَ كَحُكْمِ الرَّجُلِ مَعَ ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ وَهُوَ النَّظْرُ إلَى الوَجْهِ وَالأطْرَافِ (الرَّأسِ وَاليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ).

3- مَذْ هَبُ الَشَّافِعِيَّةِ ج-عَوْرَةُ الحُرَّةِ وَمِثْلُهَا الخُنْثَى: مَاسِوَى الوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ, ظَهْرِهِمَاوَبَطْنِهِمَا مِنْ رُؤُوْسِ الاَصَابِعِ الَى الْكُعَيْنِ (الَرَّسْغُ اَوْ مَفْصِِلُ الزَّنْدِ) لِقَوْلِهِ تَعَلَى: وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَاظَهَرَ مِنْهَا. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَائِشَهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ: هُوَ الوَجْهُ وَالْكَفَّانِ. وَلاَنَّ الَنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَرْأَةَ الْحَرَامَ (الْمُحَرَّمَةَ بِحَجِّ اَوْعُمْرَةٍ) عَنْ لُبْسٍ الْقُفَّزَيْنِ وَالَّنقَابِ, وَلَوْكَانَ الَوجْهُ عَوْرَةً لَمَّاحُرِّمَاسَتْرُهُمَا فِى الاِحْرَامِ, وَلاَّنَ الْحَاجَةتَدْعُوْ اِلَى اِبْرَازِ الْوَجْهِ لِلْبَيْعِ وَالشَّرَاءِ, وَاِلَى اِبْرِازِ الْكَفِّ لِلاَ خْذِ وَالْعَطَاءِ, فَلَمْ يُجْعَلْ ذَالِكَ عَوْرَةً.

4-مَذْهَبُ اْلحَنَابِلَةِ وَعَوْرَةُ الْمَرْأَةِ مَعَ مَحَارِمِهَاالرَِّّجَالِ: هِيَ جَمِيْعُ بَدَنِهَامَاعَدَ الوَجْهِ وَالَّر قْبَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالْقَدَمِ وَالسَّاقِ. وَجَمِيْعُ بَدَنِ الْمَرْأَةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ خَارِجَاالصَّلاَةِ عَوْرَةٌ كَمَا قَالَ الشّضافِعِيَّةُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّابِقِ: الَْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ. وَيُبَاحُ كَشْفُ الْعَوْرَةِ لِنَحْوِ تَدَاوٍ وَتَحِلُّ فِى الْخَلاَءِ, وَخِتَانٍ, وَمَعْرِفَةِ الْبُلُوْغِ, وَبِكَارَةٍ وَثَيُوْبَةٍ, وَعَيْبٍ. وَعَوْرَةٌ المُسْلِمَةِ اَمَامَ الكَافِرَةِ: عَوْرَةُ الْمُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ عِنْدَ الْحَنَابَلَةِ كَاالرَّجُلِ الْمُحْرِمِ: مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالُّركْبَةِ. وَقَالَ الْجُمْهُوْرُ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ مَاعَدَامَاظَهَرَ عِنْدَ الْمِهْنَةِ اَيِ الاَسْغَالِ الْمَنْزِلِيَّةِ.


Madzhab Hanafi: Wanita merdeka dan yang sepertinya adalah orang banci, auratnya adalah seluruh badanya sampai rambutnya turun, menurut pendapat yang paling kuat, selain dan tapak dua tangan, kedua kaki bagian dalam dan bagian luar menurut pendapat yang dapat di jadikan pegangan, karena keumuman dari keperluan yang mendesak.

Madzhab Maliki: Aurat dipandang dari segi melihatnya: bagi laki-laki adalah apa yang ada diantara pusat dan lutut. Dan bagi wanita dihadapan orang laki-laki lain adalah seluruh tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan. Dan di hadapan muhrimnya (laki-laki) adalah seluruh jasadnya selain muka dan anggauta –anggauta: kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki, kecuali jika di takutkan rasa lezat, maka hal tersebut haram, bukan karena keadaanya sebagai aurat. Dan wanita dengan wanita atau yang mempunyai hubungan muhrim adalah laki-laki, yaitu dapat dilihat apa yang ada dipusat dan lutut. 

Adapun wanita wanita dalam memandang ke laki-laki lain adalah seperti hukumnya lain adalah seperti hukumnya laki-laki beserta para wanita yang menjadi muhrimnya, yaitu memandang kepada anggauta-anggauta: kepala, kedua tangan dan kedua kaki.

Madzhab Syafii: Aurat wanita merdeka dan yang sepertinya adalah orang banci adalah: apa yang selain muka dan kedua telapak tangan, bagian luar dan dalam dari kedua ujung-ujung jari dan dari dua pergelangan tangan (ruas atau tempat pergelangan tangan) , berdasarkan firman Allah: Janganlah para wanita menampakan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak dari padanya. Ibnu Abbas dan Aisyah ra. berkata: Yaitu muka dan kedua tapak tangan.

 Dan Nabi saw. Telah melarang wanita yang ihram untuk haji atau umroh untuk memakai dua sarung tangan dan kain tutup maka (cadar). Andaikata tapak tangan dan muka itu adalah aurat, niscaya tidak diharamkan menutup keduanya dalam ihram, dan karena hajat mengundang kepada penampakan muka untuk jual beli dan penampakan tpak tangan untuk mengambil dan memberi, maka hal itu tidak di jadikan aurat.

Madzhab Hambali: Aurat wanita beserta para muhrimnya laki-laki adalah selain badanya selain muka, tengkuk, dua tangan, kaki dan betis.

Semua badan wanita sampai muka dan kedua tapak tangan diluar salat adalah aurat, sebagaimana kata Asy Syafii berdasarkan sabda Nabi saw. yang telah lalu wanita adalah aurat.

Hal ini merujuk pada beberapa dalil menutup aurat di antaranya :

Dalil Qur'an

1. QS Annur Ayat 31


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,

Menurut Al Qurthubi Sebab Turunnya Ayat Tersebut adalah karena pada saat itu, wanita arab menggunakan kerudung atau Akhmirah dengan menraiknya ke belakang sehingga tampaklah telinga dan bagian dada.

2. QS Al Ahzab ayat 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَ‌ٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٥٩﴾
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.

Selain dari dalil diatas, terdapat hadits nabi yang dengan terang - terangan menyuruh kaum hawa untuk menutup aurat.

Dalam kitab Ashbah Wa An Nadhoir 1/ 410 disebutkan

و منها : المرأة في العورة لها أحوال : حالة مع الزوج : و لا عورة بينهما و في الفرج وجه و حالة مع الأجانب : و عورتها كل البدن حتى الوجه و الكفين في الأصح و حالة مع المحارم و النساء : و عورتها ما بين السرة و الركبة و حالة في الصلاة :
و عورتها كل البدن إلا الوجه و الكفين و صرح الإمام في النهاية : بأن الذي يجب ستره منها في الخلوة هي العورة الصغرى و هو المستور من عورة الرجل

Aurat wanita di bagi menjadi beberapa yaitu :

1. Bersama suami :
Saat seorang wanita bersama dengan suaminya, maka tidak adabatasan aurat bagi wanita kecuali farji yang masih di area khilafiah.

2. Bersama lelaki lain :
Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya,menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka

3. Bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita :
Auratnya diantara pusar dan lutut

4. Di dalam sholat :
Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya

5. Saat sendiri :
Menurut Imam Romli dalam Kitab Nihaayah al-Muhtaaj aurat wanita saat sendiri adalah 'aurat kecil' yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut)

Dalam Hasyiah Asyarwani

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

Untuk seorang wanita, ada tiga aurat yaitu di dalam sholat dan bahasan ini telah dibahas sebelumnya, lalu aurat yang dinisbahkan karena pandangan orang lain kepada dirinya iaitu seluruh badan termasuk wajab dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang mu'tamad.

Dari pemaparan beberapa pendapat di atas, maka tentu pendapat bahwa menutup aurat adalah wajib sementara aurat wanita dihadapan pria lain, pendapat mutamad adalah seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan.

Lalu mengapakah muncul pendapat - pendapat yang mengatakan bahwa menutup aurat tidak wajib?

Jika anda pernah mendengar perkataan bahwa " lebih baik tidak berhijab tapi hatinya baik dan tingkah lakunya baik daripada yang berhijab namun tidak baik hatinya dan buruk akhlaknya "

Maka jawablah :

1. Kewajiban Jilbab sama wajibnya seperti wajibnya menutupi kemaluan anda kepada pria lain. Maka, apakah anda akan menunggu akhlak anda baik untuk menutupi kemaluan anda?

Pandangan di atas sebenarnya adalah pemahaman ngawur bagi mereka yang tidak paham antara Fiqh dan Tasawuf. Mendasarkan keputusan fiqh dengan dasar tasawuf adalah kesalahan. Jika pendapat di atas benar. Maka sama halnya berpendapat, lebih baik tidak sholat tapi baik akhlak daripada sholat tapi tidak baik akhlaknya.

2. Mengaku bahwa dirinya baik dan berarti dia telah sombong
Dengan mengatakan bahwa " Lebih baik tidak berhijab tapi berakhlak baik" Merupakan kesombongan yang nyata karena ia meyakini bahwa akhlaknya baik sehingga tidak perlu berhijab.
Namun demikian, bagi yang telah berhijab. Jangan lah berhenti untuk berhijab, meski akhlakmu seburuk wanita kafir tetaplah berhijab serta jangan sampai engkau merendahkan yang belum berhijab. Hidayah adalah milik Allah. Rangkul mereka dengan pemahaman yang baik dan tutur kata yang mulia.

Engkau tidak perlu bercadar, minimal jagalah tubuhmu untuk kau pamerkan selain dari suamimu. Karena Islam telah memuliakanmu dengan menjadikanmu sebagai perhiasan yang sangat indah dan tidak semua orang bisa melihat keindahanmu. 
sumber : 
1. http://www.piss-ktb.com/2012/03/073-definisi-jilbab-batasan-aurat.html
2. http://www.piss-ktb.com/2012/02/814-batasan-aurat-wanita.html